A. Latar Belakang Penelitian
Menurut Cik Hasan Bisri (1997: 162), Kekuasaan
kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh pengadilan dalam empat lingkungan
peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan
Tata Usaha Negara, yang berpuncak pada
Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Pengadilan pada keempat
lingkungan peradilan itu memiliki cakupan dan batasan kekuasaan masing-masing.
Cakupan dan batasan pemberian kekuasaan untuk mengadili itu ditentukan oleh
bidang yurisdiksi yang dilimpahkan undang-undang kepadanya.
Pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Agama memiliki kekuasaan memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq,
shadaqah, dan ekonomi syari’ah, sebagaimana diatur di dalam Pasal 49
Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun
1987 Tentang Peradilan Agama.
Putusan pengadilan itu didasarkan pada hukum tertulis
dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis tentang putusan pengadilan diatur
dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Jo. Pasal 62 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1989, yang bunyinya sebagai berikut: Pasal 25 Undang-undang Nomor
4 tahun 2004 “Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan
dasar putusan tersebut, memuat pula Pasal-pasal tertentu dari
peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang
dijadikan dasar untuk mengadili”. Pasal 62 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo.
Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama “Segala
penetapan dan putusan pengadilan, selain harus memuat alasan-alasan dan
dasar-dasarnya, juga memuat Pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang
bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar mengadili”.
Sedangkan hukum tidak tertulis tentang putusan pengadilan diatur dalam Pasal 28
Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 yang bunyinya sebagai berikut: “Hakim wajib
mengadili, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat”.
Pengadilan
Agama Majalengka pada tahun 2007 menerima 918 perkara. Salah satu perkara yang diterima dan diselesaikan adalah perkara cerai talak antara Abdul Nadi bin Iyus sebagai
Pemohon terhadap Titin Supriatin binti Amin sebagai Termohon. Perkara mengenai cerai talak ini
masuk ke Pengadilan Agama Majalengka pada tahun 2007,
berdasarkan surat permohonannya tertanggal 11 Januari 2007 yang kemudian terdaftar
dalam buku register perkara Nomor 84/ Pdt. G/ 2007/ PA. Mjl.
Pengadilan Agama Majalengka telah memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan
terhadap perkara mengenai cerai talak ini. Perkara ini diputus pada tanggal 30 Januari 2007 M yang
bertepatan dengan tanggal 11 Muharram 1428 H.
Lain dari pada itu Pengadilan Agama Bandung pada tahun yang sama yaitu
2007 menerima
2.292 perkara. Salah
satu perkara yang diterima dan diselesaikan adalah perkara cerai talak antara Ir. Yudha Wijaya AR sebagai
Pemohon melawan Ria Anindita binti Alfon Sihombing sebagai Termohon. Perkara mengenai cerai talak ini
masuk ke Pengadilan Agama Bandung pada tahun 2007,
berdasarkan surat permohonannya tertanggal 23 Juli 2007 yang kemudian terdaftar
dalam buku register perkara Nomor 1225/Pdt. G/2007/PA. Bdg.
Pengadilan Agama Bandung telah memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan
terhadap perkara mengenai cerai talak ini. Perkara ini diputus pada tanggal 12 November 2007 M yang
bertepatan dengan tanggal 02 Dzulqo’dah 1428 H.
Kedua putusan itu
masing-masing masuk pada perkara Pengadilan Agama Majalengka dan Pengadilan
Agama Bandung tentang cerai talak yaitu permohonan Pemohon pada tahun 2007
terhadap Termohon. Atas perkara Cerai talak ini Pengadilan
Agama Bandung mengabulkan
permohonan pemohon seluruhnya dengan putusan Nomor : 1225/Pdt.G/2007/PA.Bdg. Permohonan Pemohon yang terdapat pada putusan
itu adalah:
1.
Menerima
dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan
memberi izin kepada pemohon untuk mengucapkan ikrar talak 1 (satu) dihadapan
siding Pengadilan Agama Bandung;
3.
Memutuskan
anak Pemohon dan Termohon yang bernama Riza Wirakusuma, berumur dua tahun 8
bulan berada dibawah perwalian dan pengurusan Pemohon;
4.
Memutuskan
memberikan nafkah iddah kepada Termohon sebesar Rp. 1000.000,- (Satu Juta
Rupiah);
5.
Menetapkan
biaya perkara menurut hukum;
6.
Dalam
peradilan yang baik mohon diputus seadil-adilnya;.
Namun lainhalnya dengan
Putusan Pengadilan Agama Majalengka Nomor: 84/ Pdt. G/ 2007/ PA. Mjl tentang cerai talak ini yaitu antara permohonan pemohonan dengan amar
putusan itu terdapat perbedaan. Permohonan
Pemohon yang terdapat pada putusan itu adalah:
1.
Mengabulkan
permohonan Pemohon,
2.
Menetapkan,
memberikan izin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon
di depan sidang Pengadilan Agama Majalengka setelah putusan tersebut mempunyai
kekuatan hukum tetap (in cracht),
3.
Menetapkan,
biaya yang timbul akibat perkara ini menurut hukum.
Putusan itu
mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya, namun dalam putusan itu ada ketidaksesuaian
antara amar putusan dengan Permohonan Pemohon karena ada tambahan bukan dari
bagian permohonan pemohon. Amar putusan itu adalah sebagai berikut;
1.
Mengabulkan
permohonan Pemohon;
2.
Menetapkan,
mengizinkan Pemohon (Abdul Nadi Bin Iyus ) untuk mengucapkan ikrar talak
terhadap Termohon (Titin Supriatin Binti Amin) didepan siding Pengadilan Agama
Majalengka setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
3.
Menetapkan
Iddah Termohon 3 (Tiga) kali suci
atau sekurang-kurangnya 90 (Sembilan puluh) hari;
4.
Memerintahkan
Pemohon untuk memberikan nafkah iddah uang sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu
Rupiah) dan mut’ah Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Termohon;
5.
Menetapkan
seorang anak bernama Irgi diasuh oleh Termohon dan memerintahkan Pemohon untuk
memberikan nafkah anak setiap bulan sekurang-kurangnya Rp. 600.000,- (Enam
Ratus Ribu Rupiah) hingga anak itu dewasa atau mandiri;
6.
Membebankan
biaya perkara sebesar Rp. 226.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah)
kepada Pemohon;.
Dengan kata lain ada beberapa
amar putusan yang tidak diminta oleh Pemohon, yaitu mengenai nafkah ‘iddah uang
sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), mut’ah sebesar Rp. 300.000,-
(Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Termohon dan hak asuh anak oleh Termohon sekaligus
perintah kepada Pemohon untuk memberikan nafkah anak setiap bulan
sekurang-kurangnya Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) hingga anak itu dewasa
atau mandiri.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas Putusan itu memiliki dua dimensi.
Di satu pihak ia merupakan wujud penerapan hukum dalam peristiwa hukum yang
sangat kongkrit yaitu perkara
perkawinan. Di pihak lain ia mencerminkan pembentukan
hukum oleh hakim yang memiliki kewajiban untuk berijtihad.
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat diajukan
pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
1. Bagaimana duduk perkara Putusan Pengadilan
Agama Majalengka Nomor: 84/ Pdt. G/
2007/ PA. Mjl?
2. Bagaimana proses pemeriksaan perkara Nomor:
84/ Pdt. G/ 2007/ PA. Mjl?
3.
Nilai-nilai
hukum apa yang ditemukan dalam putusan Nomor :
84/ Pdt. G/ 2007/ PA. Mjl?
C. Tujuan dan Kegunaan
1. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas, tujuan penelitian
ini adalah:
a. Untuk mengetahui duduk perkara Putusan Pengadilan Agama
Majalengka Nomor: 84/ Pdt. G/ 2007/
PA. Mjl tentang Cerai Talak.
b. Untuk mengetahui proses pemeriksaan perkara Nomor: 84/ Pdt. G/ 2007/ PA. Mjl.
c. Untuk mengetahui Nilai-nilai
hukum yang ditemukan dalam putusan :
84/ Pdt. G/ 2007/ PA. Mjl.
2. Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberi informasi secara
deskriptif kepada mahasiswa, khususnya fakultas Syari’ah dan Hukum tentang tentang
pertimbangan-pertimbangan hukum yang dijadikan dasar putusan oleh hakim
Selain itu, hasil
penelitian ini diharapkan berguna bagi praktisi hukum, khususnya hakim, dalam
mempertimbangkan alasan-alasan hukum atas perkara yang diajukan ke pengadilan. Disamping itu, dapat
menarik minat peneliti lain untuk mengembangkan penelitian lanjutan tentang
masalah yang sama atau serupa.
D. Tinjauan Pustaka
1. Penegakan Hukum
Menurut
Soerjono Soekanto (2002: 3-5), penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan
hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan
mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir
untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Faktor-faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum itu ada lima, yaitu: Pertama, faktor hukum itu
sendiri baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Kedua, faktor penegak
hukum yakni pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum. Ketiga,
faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Keempat, faktor
masyarakat yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapakan.
Kelima, faktor kebudayaan yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang
didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup.
Menurut
Cik Hasan Bisri (2006: 3), penegakan hukum adalah upaya dan proses pemberlakuan
dan supremasi hukum melalui badan kekuasaan kehakiman (Pengadilan), baik
berkenaan dengan hukum perdata dan tata usaha negara maupun hukum pidana.
Penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
tergantung kepada empat unsur sebagai suatu kesatuan, yaitu:
1.
Unsur perangkat hukum nasional dalam bentuk tertulis
dan tidak tertulis yang menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, dan
ketertiban hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran.
2.
Unsur aparatur penegak hukum yang memiliki kemampuan
untuk menerapkan dan menegakkan hukum.
3.
Unsur kesadaran hukum masyarakat, atau kemauan
masyarakat untuk menghargai dan mentaati hukum yang berlaku.
4.
Unsur sarana dan prasarana dalam penerapan dan
penegakan hukum. Cik Hasan Bisri (1996: 89-90).
2. Putusan Pengadilan
Didalam
Pasal 25 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Jo. Pasal 62 Undang-undang Nomor 3
Tahun 2006 diatur bahwa “Setiap putusan Pengadilan Agama harus dibuat oleh
hakim dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh hakim ketua dan hakim-hakim
anggota yang dibuat oleh ketua Pengadilan Agama, serta ditandatangani oleh
panitera pengganti yang ikut sidang sesuai penetapan panitera”. Apa yang
diucapkan oleh hakim dalam sidang haruslah benar-benar sama dengan apa yang
tertulis, dan apa yang dituliskan haruslah benar-benar sama dengan apa yang
diucapkan dalam sidang pengadilan.
Menurut
Abdul Manan (2005: 292), putusan adalah kesimpulan akhir yang diambil oleh
majelis hakim yang diberi wewenang untuk itu dalam menyelesaikan atau
mengakhiri suatu sengketa antara pihak-pihak yang berperkara dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum.
Secara sederhana putusan pengadilan itu terdiri dari enam
bagian yang tersusun secara kronologis dan saling kait-mengait satu sama lain,
yaitu: (1) Kepala putusan, (2) identitas para pihak, (3) duduknya perkara atau
tentang kejadiannya,(4) tentang pertimbangan hukum, (5) tentang amar putusan,
(6) bagian penutup (Abdul Manan, 2006: 292-296).
Dari segi jenisnya, putusan terdiri dari dua macam, yaitu
putusan sela (tussen vonnis) dan putusan akhir (eind vonnis).
Putusan sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya,
yaitu untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
Putusan sela ini merupakan putusan yang diambil oleh hakim sebelum ia
menjatuhkan putusan akhir. Putusan sela ini terdiri dari empat macam: Pertama,
putusan preparatoir yaitu putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa
mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir. Kedua, putusan interlacutoir yaitu putusan sela yang
mempengaruhi akan bunyi putusan akhir itu. Ketiga, putusan provisionil yaitu
putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang
bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan
salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan. Keempat, putusan insidentil
yaitu putusan yang berhubungan dengan insiden, yakni suatu peristiwa atau
kejadian yang menghentikan prosedur peradilan biasa, putusan insidentil belum
mempunyai hubungan dengan pokok perkara. Sedangkan yang dimaksud dengan putusan
akhir adalah putusan yang mengakhiri pemeriksaan suatu perkara di pengadilan
(Umar Mansyur, 1991: 179-180).
Dari segi sifatnya, putusan terdiri dari tiga macam
yaitu: declaratoir, constitutif, dan condemnatoir. Putusan
declaratoir adalah putusan yang berisi pernyataan atau penegasan tentang
suatau keadaan atau kedudukan hukum semata-mata. Putusan constitutif adalah
putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan
suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru. Sedangkan
putusan comdenatoir adalah putusan yang memuat amar menghukum salah satu
pihak yang bereperkara (Abdul Manan, 2008: 276-277).
Menurut Roihan Rasyid (2000: 202),
putusan mempunyai tiga kekuatan , yaitu kekuatan mengikat (bidende kracht),
kekuatan bukti (bewijzende kracht), dan kekuatan eksekusi (executoriale
kracht). Hakim dalam mengambil sebuah keputusan, harus berpedoman pada hukum acara
yang berlaku di Pengadilan Agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989
Jo. Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 yang bunyinya sebagai berikut: “Hukum
acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah
Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini”. Menurut
Cik Hasan Bisri (1997: 133), “Hal itu menunjukkan bahwa hukum acara yang
berlaku adalah hukum tertulis sebagaimana yang berlaku pada pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum, di samping adanya kekecualian dan kekhususan yang
diatur dalam undang-undang tersebut. Kekhususan itu meliputi prosedur cerai
talak, cerai gugat, cerai dengan alasan zina, dan biaya perkara”.
Hakim dalam mengadili suatu perkara yang diajukan
kepadanya harus mengetahui dengan jelas tentang fakta dan peristiwa yang ada
dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, majelis hakim sebelum menjatuhkan
putusannya terlebih dahulu harus menemukan fakta dan peristiwa yang terungkap
dari penggugat dan tergugat, serta alat-alat bukti yang diajukan oleh para
pihak dalam persidangan. Terhadap hal yang terakhir ini, majelis hakim harus
mengonstatir dan mengkualifisir peristiwa dan fakta tersebut sehingga ditemukan
peristiwa atau fakta yang konkrit. Setelah majelis hakim menemukan peristiwa
dan fakta secara obyektif, maka majelis hakim berusaha menemukan hukumnya
secara tepat dan akurat terhadap peristiwa yang terjadi itu. Jika dasar-dasar
hukum yang dikemukakan oleh pihak-pihak yang berperkara kurang lengkap, maka
majelis hakim karena jabatannya dapat menambah atau melengkapi dasar-dasar
hukum itu sepanjang tidak merugikan pihak-pihak yang berperkara, hal ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (1) HIR dan Pasal 189 ayat (1) R. Bg.
3. Penemuan Hukum
Menurut Sudikno Mertokusumo
(2006: 36) penemuan hukum adalah proses
pembentukan hukum oleh hakim atau aparat
hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan-peraturan hukum umum
pada peristiwa hukum kongkrit.
Dalam usaha menemukan hukum terhadap suatu perkara yang
sedang diperiksa dalam persidangan, majelis hakim dapat mencarinya dalam: (1)
kitab-kitab perundang-undangan sebagai hukum yang tertulis, (2) kepala adat dan
penasihat agama sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 44 dan 15 Ordonansi Adat
bagi hukum yang tidak tertulis, (3) sumber yurisprudensi, dengan catatan bahwa
hakim sama sekali tidak boleh terikat dengan putusan-putusan yang terdahulu
itu, ia dapat menyimpang dan berbeda pendapat jika ia yakin terdapat
ketidakbenaran atas putusan atau tidak sesuai dengan perkembangan hukum
kontemporer. Tetapi hakim dapat berpedoman sepanjang putusan tersebut dapat
memenuhi rasa keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara, (4) tulisan-tulisan
ilmiah para pakar hukum, dan buku-buku ilmu pengetahuan lain yang ada sangkut
pautnya dengan perkara yang sedang diperiksa itu (Abdul Manan, 2005: 278).
Menurut
Abdul Manan (2005: 286-289), para hakim di lingkungan Peradilan Agama dalam
mengambil keputusan terhadap perkara yang diperiksa dan diadili hendaknya
melalui proses tahapan-tahapan sebagai berikut: (1) Perumusan masalah atau
pokok sengketa, (2) Pengumpulan data dalam proses pembuktian, (3) Analisa data
untuk menemukan fakta, (4) Penemuan hukum dan penerapannya, dan (5) Pengambilan
keputusan.
E. Kerangka Pemikiran
Secara sederhana, putusan pengadilan
memiliki beberapa unsur penting, di antaranya: sumber hukum tertulis, sumber
hukum tidak tertulis, hukum tertulis, hukum tidak tertulis, perkara, dan
putusan pengadilan. Dalam penelitian ini digunakan kerangka berpikir sebagai
berikut:
Skema
Kerangka Berpikir
(Adaptasi dari Cik Hasan Bisri, 1997b: 58)
Penjelasan skema kerangka
berfikir daiatas adalah:
1.
Putusan pengadilan didasarkan pada hukum tertulis baik
hukum materil maupun hukum formil. Selain itu putusan
pengadilan didasarkan pada hukum tidak tertulis baik berupa doktrin para ahli
hukum maupun pendapat fuqoha atau nilai-nilai hukum yang mengikat.
2.
Putusan pengadilan memiliki dua dimensi, disatu pihak
putusan itu merupakan wujud penerapan hukum dalam peristiwa hukum yang konkrit,
dipihak lain mencerminkan penemuan hukum oleh hakim dari nilai-nilai hukum yang
hidup di masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 28
ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang ketentuan-ketentuan pokok
kekuasaan kehakiman.
3.
Hakim dalam proses pengambilan keputusan sebagai
penegak hukum dan keadilan, wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai
hukum yang hidup di masyarakat. Ketentuan ini memberi kemungkinan bagi hakim
untuk berijtihad dalam proses pembentukan hukum baru, sebagaimana diatur dalam
Pasal 28 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004.
4.
Putusan pengadilan dilakukan terhadap perkara yang
diajukan, setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku, perkara
yang diterima dan diputuskan harus dalam lingkungan kekuasaan pengadilan baik
kekuasaan mutlak maupun kekuasaan relatif.
5. Putusan pengadilan
yang telah menjadi yurisprudensi dapat dijadikan pedoman dalam pengambilan
putusan mengenai perkara yang sama. Yurisprudensi ini menjadi hukum tertulis
dalam pengambilan putusan yang baru atas perkara yang sama tadi. Yurisprudensi
itu menjadi sumber hukum tertulis meskipun sistem peradilan di Indonesia tidak
menganut preseden (keputusan yang dibuka oleh pengadilan mengikuti yang telah pernah
diputuskan).
F. Metode Penelitian
1.
metode
penelitian
ini menggunakan metode analisis isi, yaitu dengan cara menafsirkan seluruh isi
putusan Pengadilan berdasarkan pada penerapan hukum dan penemuan hukum dari
nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang dari para pihak. Adapun Penafsiran
yang digunakan adalah penafsiran sosiologis dan penafsiran teleologis.
Penafsiran sosiologis adalah menafsirkan dengan melihat berbagai faktor sosial
yang mempengaruhi terhadap para pihak berperkara. Sedangkan penafsiran
teleologis adalah menafsirkan dengan menekankan terhadap maksud dan tujuan
putusan tersebut.
2. Jenis Data
Jenis
data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah:
a.
Prosedur dan duduk perkara putusan Pengadilan Agama Majalengka Nomor:
84/ Pdt. G/ 2007/ PA. Mjl dan putusan
pengadilan agama bandung Nomor: 1225/Pdt.G/2007/PA.Bdg.
b.
Penerapan hukum, baik hukum tertulis maupun hukum
tidak tertulis. Hukum tertulis yang meliputi hukum perkawinan dan hukum acara perdata
dalam putusan Nomor 84 Tahun 2007.
c.
Penemuan hukum dari nilai-nilai
hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat dalam putusan.
3.
Sumber Data
Sumber data dalam
penelitian ini terdiri dari:
a.
Putusan pengadilan, yakni putusan Pengadilan Agama Majalengka
Nomor 84 Tahun 2007.
b.
Berita Acara Persidangan perkara Nomor 84 Tahun 2007.
c.
Dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini, yaitu
surat bukti tertulis berupa: kutipan akta nikah dan pembuktian.
d.
Wawancara terhadap salah satu hakim yang memutus
perkara putusan tersebut.
4.
Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini ditempuh melalui studi dokumentasi terhadap putusan Pengadilan
Agama Majalengka dan berita acaranya serta berkas-berkas lain yang berhubungan
dengan putusan ini. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui
beberapa tahapan sebagai berikut:
a.
Membaca dan mempelajari isi putusan
b.
Mencari dasar hukum tertulis dan tidak tertulis dari
putusan
c.
Mencari nilai-nilai hukum dari argumen-argumen yang
dikemukakan oleh majelis hakim dalam putusan.
d.
Menghubungkan argumen-argumen tersebut dengan berita
acara persidangan.
e.
Mengklasifikasikan data tersebut menjadi dua kelompok
yaitu penerapan hukum dan penemuan hukum. Kelas data penerapan hukum mempunyai
sub kelas yaitu hukum tertulis dan hukum tak tertulis, sedangkan kelas data
penemuan hukum mempunyai sub kelas data yaitu metode penemuan hukum dan
prosedur penemuan hukum.
5.
Analisis Data
Analisis data dalam
penelitian ini adalah analisis kualitatif, ditempuh dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
a. Seleksi terhadap
data-data yang telah dikumpulkan, dalam hal ini adalah putusan Pengadilan Agama
Majalengka Nomor 84 Tahun 2007 dan berita acaranya.
b. Kemudian dilakukan
pengklasifikasian data. Klasifikasi
tentang putusan tersebut terbagi menjadi 2 kategori, yakni:
1)
Tentang penerapan hukum yang terdapat dalam putusan,
hukum tertulis maupun hukum tidak
tertulis.
2)
Tentang penerapan hukum yang terdapat dalam putusan
c. Menghubungkan data
yang berupa putusan Pengadilan Agama Majalengka Nomor 84 tahun 2007 dengan Berita Acaranya.
d. Menafsirkan dengan
merujuk kepada kerangka berpikir. Adapun metode penafsiran hukum dalam putusan
ini menggunakan metode penafsiran.
Penafsiran yang digunakan adalah penafsiran sosiologis dan penafsiran
teleologis. Penafsiran sosiologis adalah menafsirkan dengan melihat berbagai
faktor sosial yang mempengaruhi terhadap para pihak berperkara. Sedangkan
penafsiran teleologis adalah menafsirkan dengan menekankan terhadap maksud dan
tujuan putusan tersebut.
e.
Menarik kesimpulan dari data yang dianalisis, yakni
putusan Pengadilan Agama Majalengka Nomor 84 tahun 2007 bahwa diktum putusan itu ditambahkan tanpa adanya
petitum dari Pemohon.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan. 2005. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan
Agama. Jakarta: Kencana.
Abdurrahman. 1995. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta:
Akademika Presindo.
Bagir Manan. 2004. Sistem Peradilan Berwibawa. Jakrta: Mahkamah
Agung Republik Indonesia.
Budiarto. 2001. “Masalah Hukum Waris Muslim dan Non Muslim”, dalam
Majalah Hukum Varia Peradilan, Nomor 192, Edisi September, Tahun 2001. Ikatan
Hakim Indonesia.
Cik Hasan Bisri. 1996. Peradilan
Agama di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Cik Hasan Bisri. 1997. Peradilan Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Cetakan
Pertama. Majalengka: Remaja Rosda Karya.
Cik Hasan Bisri. 2001. Penuntun Penyusunan Rencana Penelitian dan
Penyusunan Sosial, Cetakan Pertama. Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Cik Hasan Bisri. 2004. Pilar-Pilar penelitian Hukum Islam dan Pranata
Sosial. Cetakan Pertama. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Cik Hasan Bisri. 2006. “Menata Penelitian Antardisiplin dan Multidisiplin
di Kalangan Civitas Akademika UIN Majalengka”, dalam Research University,
Konsep dan Model Kajian Keilmuan dalam Pengembangan UIN Sunan Gunung Djati Majalengka.
Majalengka: Suguda Press.
Harahap, M.
Yahya. 1993. Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama Undang-undang
No. 7 Tahun 1989. Jakarta: Pustaka Kartini.
Hari Sasangka dan Ahmad Rifai. 2005. Perbandingan HIR dengan RBG. Majalengka:
Mandar Maju.
Lili Rasjidi dan Wyasa Putra. 2003. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Majalengka:
Mandar Maju.
Retno Wulan
Sutanto dan Iskandar Oeripkartawinata. 2005. Hukum Acara Perdata. Majalengka:
Mandar Maju.
Roihan A. Rasyid. 1998. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
R. Soeroso. 1995. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Sinar
Grafika.
Sudikno Mertokusumo. 2006. Hukum
Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Sudikno Mertokusumo. 1993. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum.
Yogyakarta: Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto. 2002. Faktor- faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Umar Mansyur Syah. 1991. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama menurut
Teori dan Praktik. Garut: Yayasan Al-umaro.
Yahya Harahap. 2008. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق